Kebijakan Mutu

Penjaminan mutu di Departemen Ilmu Ekonomi pada dasarnya mengikuti pola penjaminan mutu di tingkat IPB dengan mengacu pada AD/ART dan berbagai kebijakan Majelis  Wali  Amanat (MWA), Senat  Akademik (SA) IPB dan SK Rektor IPB terkait penjaminan mutu, yang secara lengkap meliputi:

  1. Anggaran Dasar IPB (PP RI No. 60 tahun 1999 dan No. 154 Tahun 2000)
  2. Anggaran Rumah Tangga IPB (TAP MWA No. 17/MWA-IPB/2003)
  3. Kebijakan Dasar Pendidikan (Keputusan SA IPB No. 20/I/KEP/SA/2003, 7 Mei 2003)
  4. Kebijakan Dasar Penelitian (Keputusan SA IPB No. 28/I/KEP/SA/2003, 19 September 2003)
  5. Kebijakan Dasar   Pemberdayaan   Masyarakat   (Keputusan   SA   IPB   No 30/I/KEP/SA/2003, 15 Oktober 2003)
  6. Organisasi IPB (Ketetapan MWA No. 13/MWA-IPBH/2003, 5 Agustus 2003)
  7. Rencana Induk Pemanfaatan Aset dan Kebijakan Dasar Pelaksanaan, Rencana Induk Pemanfaatan Aset  (Ketetapan MWA  No.  21/MWA-IPB/2003 tanggal 23 Oktober 2003 dan No. 23/MWA-IPB/2003 tanggal 20 November 2003).
  8. Sistem Penjaminan   Mutu   Internal   (SPMI)   IPB   (SK   Rektor   IPB   No. 169/K13/2004)

Penjaminan mutu di tingkat Departemen Ilmu Ekonomi dilaksanakan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) yang  berfungsi membantu pimpinan departemen dalam melakukan aktivitas monitoring dan  evaluasi pelaksanaan seluruh akademik dan  non  akademik pada wilayah administrasi. Gugus Kendali Mutu (GKM) beranggotakan 3-5 orang, yang diketuai oleh Sekretaris Departemen. Adapun tugas GKM adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan akademik dan non akademik sesuai dengan prosedur, ketentuan, perjanjian dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan agar yang bersangkutan memenuhi standar dan sasaran mutu yang ditetapkan;
  2. Melakukan evaluasi bersama  ketua  departemen  untuk  tindakan  korektif  yang lebih dini terhadap pelaksanaan seluruh aktifitas penyelenggaraan  akademik dan non-akademik di lingkup kerjanya;

Pengkoodinasian pembuatan laporan evaluasi diri mengikuti standar-standar dan parameter yang telah ditentukan. GKM dibentuk melalui SK Ketua Departemen.