Kebijakan Mutu

Penjaminan mutu di Departemen Ilmu Ekonomi pada dasarnya mengikuti pola penjaminan mutu di tingkat IPB dengan mengacu pada AD/ART dan berbagai kebijakan Majelis  Wali  Amanat (MWA), Senat  Akademik (SA) IPB dan SK Rektor IPB terkait penjaminan mutu, yang secara lengkap meliputi:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78).
  2. Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor 158).
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Pertanian Bogor (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 164).
  4. Peraturan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 11/IT3/DT/2013 tentang Standar Mutu Dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal pada Program Pendidikan Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.
  5. Peraturan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 14/IT3/DT/2015 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Institut Pertanian Bogor.
  6. Peraturan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 15/IT3/DT/2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Internal Institut Pertanian Bogor.
  7. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462).
  8. Peraturan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 3/IT3/PP/2018 tentang Standar Mutu Pendidikan Institut Pertanian Bogor.
  9. Peraturan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 20/IT3/PP/2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 3/IT3/PP/2018 Standar Mutu Pendidikan Institut Pertanian.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47).
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 49).
  12. Peraturan Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor Nomor 06/MWA-IPB/P/2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Institut Pertanian Bogor.
  13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87).

Penjaminan mutu di tingkat Departemen Ilmu Ekonomi dilaksanakan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) yang  berfungsi membantu pimpinan departemen dalam melakukan aktivitas monitoring dan  evaluasi pelaksanaan seluruh akademik dan  non  akademik pada wilayah administrasi. Gugus Kendali Mutu (GKM) beranggotakan 3-5 orang, yang diketuai oleh Sekretaris Departemen. Adapun tugas GKM adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan akademik dan non akademik sesuai dengan prosedur, ketentuan, perjanjian dan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan agar yang bersangkutan memenuhi standar dan sasaran mutu yang ditetapkan;
  2. Melakukan evaluasi bersama  ketua  departemen  untuk  tindakan  korektif  yang lebih dini terhadap pelaksanaan seluruh aktifitas penyelenggaraan  akademik dan non-akademik di lingkup kerjanya;

Pengkoodinasian pembuatan laporan evaluasi diri mengikuti standar-standar dan parameter yang telah ditentukan. GKM dibentuk melalui SK Ketua Departemen.